Publikasi Penelitian

Bantuan Hukum & Perlindungan Profesi

Bantuan hukum dan perlindungan profesi adalah upaya untuk memberikan pendampingan,pembelaan,dan payung hukum bagi individu atau kelompok (terutama yang tidak mampu atau anggota organisasi profesi seperti guru/ASN) agar hak-haknya terpenuhi saat menghadapi masalah hukum,termasuk konsultasi, pendampingan litigasi (persidangan) & non-litigasi, serta penyuluhan hukum, demi menjamin keadilan dan melindungi profesionalitas dalam menjalankan tugasnya, diatur dalam UU Bantuan Hukum dan diimplementasikan oleh lembaga seperti LBH atau LKBH.
EBER, S.Pd.
EBER, S.Pd.
JUANDA, S.Pd
JUANDA, S.Pd
Sukakarya
KHOIRUDDIN H.S, S.Pd
KHOIRUDDIN H.S, S.Pd
Cabangbungin
JUNAIDI SAMSUDIN, S. Pd
JUNAIDI SAMSUDIN, S. Pd
Tambelang
Deri Maulana, S.Pd.
Deri Maulana, S.Pd.
Cikarang Pusat
KAHARRY BACHTIAR
KAHARRY BACHTIAR
Kedung Waringin
MUHAMMAD UNIN SAPUTRA, S.Pd.I.
MUHAMMAD UNIN SAPUTRA, S.Pd.I.
Tambun Utara
H. Sahroni, S.Ag., MM
H. Sahroni, S.Ag., MM
Tambun Selatan
Dayat, S.Pd.
Dayat, S.Pd.
Cibitung
AHMAD FAUZI
AHMAD FAUZI
Sukawangi
Edi Sumarna, S.Pd
Edi Sumarna, S.Pd
Cikarang Barat
DEDE QURTUBI,S.Pd.I
DEDE QURTUBI,S.Pd.I
Serang Baru
Mohamad Odik Sodikin,S.Pd
Mohamad Odik Sodikin,S.Pd
Cikarang Utara

Fungsi dan kegiatan

Fungsi:

Memberikan perlindungan dan bantuan hukum bagi guru yang menghadapi masalah hukum atau musibah.

 

Kegiatan:

·     Membentuk Lembaga Bantuan Hukum (LKBH) PGRI.

·     Mendampingi dan membela guru yang bermasalah hukum.

·     Kerja sama dengan instansi penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan).

·     Meningkatkan kerjasama dengan lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif terkait perlindungan profesi guru.

Perlindungan Profesi (Khusus Profesi,misal Guru/ASN)

Tujuan:

Melindungi anggota profesi (guru, ASN, dll.) dari intervensi pihak lain saat menjalankan tugas profesi dan memastikan kode etik dijalankan.

 

Layanan:

Pendampingan hukum terkait masalah keprofesian (tugas mengajar, perilaku, dll.).

Penyedia:

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) dari organisasi profesi (misal LKBH PGRI,KORPRI).

 

Kegiatan:

Sosialisasi, mediasi, advokasi ke lembaga terkait.

 

Dasar Hukum

·   UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

·   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 (sebelumnya).

·   Peraturan turunan dari organisasi profesi (contoh: PERADI).

 

Bantuan hukum lebih umum untuk masyarakat kurang mampu,sementara perlindungan profesi lebih spesifik untuk anggota profesi dalam konteks tugasnya, keduanya saling melengkapi dalam sistem hukum untuk menjamin keadilan dan profesionalitas.

Bantuan Hukum (Untuk Masyarakat Umum)

Tujuan:

Memberikan akses keadilan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu untuk menyelesaikan masalah hukum (pidana,perdata,TUN).

 

Layanan:

Konsultasi,pendampingan,mewakili,membela di pengadilan, dan tindakan hukum lain.

 

Penyedia:

· Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi.

             · Syarat (Umum):KTP,Surat Keterangan idak Mampu (SKTM) ataukartu miskin, dan dokumen perkara.