Program

Program Kerja PGRI Kabupaten Bekasi

Masa bakti XXIII Tahun 2025-2030
No. Tahun Rekomendasi Konkerkab Nama Kegiatan Pelaksana Bulan Progres
1 2026 Mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk segera menuntaskan dan mengundangkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan Mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk segera menuntaskan dan mengundangkan Peraturan Daerah Pengurus harian rencana
2 2026 Mendorong Pemerintah agar Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dilaksanakan secara konsisten. Setiap periode penugasan berlangsung selama 4 tahun. Guru ASN diberi penugasan untuk 1 (satu) periode awal dan dapat ditugaskan kembali untuk periode kedua dan ketiga setelah mengikuti pelatihan sertifikasi tertentu, sehingga total menjadi 3 periode Mendorong Pemerintah agar Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Pengurus harian rencana
3 2026 Mendorong Pemerintah memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap karya-karya inovatif guru dalam pengembangan kurikulum, bahan ajar, atau penelitian Mendorong Pemerintah memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap karya-karya inovatif guru dalam Pengurus harian rencana
4 2026 PGRI menyediakan layanan bantuan hukum dan pendampingan bagi guru yang menghadapi permasalahan hukum atau tindakan kekerasan, ancaman, atau perlakuan tidak adil PGRI menyediakan layanan bantuan hukum dan pendampingan bagi guru yang menghadapi permasalahan hukum Pengurus harian rencana
5 2026 Mendesak Pemerintah untuk memberikan jaminan agar tercipta suasana aman dan nyaman bagi pengelola satuan pendidikan dari rongrongan, ancaman, intimidasi, dan praktik pemaksaan kehendak oleh kekuatan di luar pendidikan yang mengganggu kelancaran penyelenggaraan pendidikan Mendesak Pemerintah untuk memberikan jaminan agar tercipta suasana aman dan nyaman bagi pengelola sa Pengurus harian rencana
6 2026 Mendorong pemerintah untuk melindungi guru dari pemutusan hubungan kerja atau sanksi yang tidak sesuai dengan mekanisme dan kode etik profesi, serta jaminan hak dan kewajiban profesi Mendorong pemerintah untuk melindungi guru dari pemutusan hubungan kerja atau sanksi yang tidak sesu Pengurus harian rencana
7 2026 Mendorong Pemerintah untuk melindungi guru dari tindakan kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain Mendorong Pemerintah untuk melindungi guru dari tindakan kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif Pengurus harian rencana
8 2026 Merekomendasikan penguatan fungsi Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI) di tingkat pusat dan daerah, yang bertugas memberikan saran, pertimbangan, dan menegakkan disiplin serta etika profesi guru Merekomendasikan penguatan fungsi Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI) di tingkat pusat dan daerah Pengurus harian rencana
9 2026 Memperkuat sinergi dengan pemerintah dan aparat penegak hukum (APH), termasuk melalui nota kesepahaman (MoU) dengan Kepolisian, untuk memastikan perlindungan hukum yang jelas dan penanganan kasus yang bijak terhadap guru Memperkuat sinergi dengan pemerintah dan aparat penegak hukum (APH), termasuk melalui nota kesepaham Pengurus harian rencana
10 2026 Mendorong agar RUU Perlindungan Guru masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan segera disahkan, untuk memberikan kepastian dan kenyamanan hukum bagi para pendidik dalam menjalankan tugasnya Mendorong agar RUU Perlindungan Guru masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan segera d Pengurus harian rencana
11 2026 Mendesak penuntasan masalah guru honorer, termasuk mereka yang berusia di atas 50 tahun, dengan memberikan kepastian kerja dan status yang jelas Mendesak penuntasan masalah guru honorer, termasuk mereka yang berusia di atas 50 tahun, dengan memb Pengurus harian rencana
12 2026 Mendesak penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Guru sebagai lex specialis untuk menjamin keamanan dan kenyamanan guru dalam bertugas Mendesak penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Guru sebagai lex specialis untuk menj Pengurus harian rencana
13 2026 Mendorong disparitas hak yang diterima guru PPPK dan mendesak pemerintah untuk memastikan kesejahteraan guru dan memberikan apresiasi yang sewajarnya. Mendorong disparitas hak yang diterima guru PPPK dan mendesak pemerintah untuk memastikan kesejahter Pengurus harian rencana
14 2026 Mendorong penuntasan masalah penempatan guru prioritas 1 (P1), P2, P3, dan P4 dalam seleksi ASN PPPK Mendorong penuntasan masalah penempatan guru prioritas 1 (P1), P2, P3, dan P4 dalam seleksi ASN PPPK Pengurus harian rencana
15 2026 PGRI secara konsisten menyuarakan aspirasi agar guru dan tenaga kependidikan PPPK dapat beralih status menjadi ASN PNS tanpa persyaratan seleksi atau tes dan tanpa batasan usia tertentu, untuk menjamin kepastian karir dan hak pensiun PGRI secara konsisten menyuarakan aspirasi agar guru dan tenaga kependidikan PPPK dapat beralih s Pengurus harian rencana
16 2026 Merekomendasikan penyesuaian tunjangan guru sertifikasi di sekolah swasta agar setara dengan tunjangan ASN Merekomendasikan penyesuaian tunjangan guru sertifikasi di sekolah swasta agar setara dengan tunj Pengurus harian rencana
17 2026 Menuntut penyesuaian tunjangan guru sertifikasi swasta (yang lolos PPPK) agar setara dengan ASN. Guru PPPK yang memiliki sertifikat pendidik berhak menerima tunjangan profesi yang besarannya setara dengan satu kali gaji pokok Menuntut penyesuaian tunjangan guru sertifikasi swasta (yang lolos PPPK) agar setara dengan ASN. Pengurus harian rencana
18 2026 Memastikan tunjangan Profesi Guru dapat dilaksanakan dengan lancar dan transparan serta pendistribusiannya tepat waktu dan tepat jumlah Memastikan tunjangan Profesi Guru dapat dilaksanakan dengan lancar dan transparan serta pendistri Pengurus harian rencana
19 2026 Mendorong Pemerintah agar dalam Rancangan Undang-Undang Sisdiknas memuat aturan tentang Tunjangan Profesi Guru/Sertifikasi Mendorong Pemerintah agar dalam Rancangan Undang-Undang Sisdiknas memuat aturan tentang Tunjangan Pengurus harian rencana
20 2026 Mendesak pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mempercepat proses sertifikasi bagi guru yang sampai saat ini belum selesai Mendesak pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mempercepat proses sertifikasi bagi guru yang sampai s Pengurus harian rencana
21 2026     Mendesak Pemerintah agar peringatan Hari Guru Nasional (HGN) dilaksanakan bersamaan dengan peringatan HUT PGRI setiap tanggal 25 November sesuai dengan Penetapan Hari Guru Nasional (HGN) berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 78 Tahun 1994, yang bertepatan dengan hari lahirnya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pada 25 November 1945, sebagai bentuk penghormatan atas jasa guru dan perjuangan PGRI dalam mencerdaskan kehidupan bangsa; Mendesak Pemerintah agar peringatan Hari Guru Nasional (HGN) dilaksanakan bersamaan dengan peringata Pengurus harian dilaksanakan belum mencapai target
22 2026 Mendorong Pemerintah untuk secara aktif mensosialisasikan, memfasilitasi para guru agar memasuki organisasi profesi guru yang memiliki legalitas, keanggotaan, pengurus, dan fasilitas yang jelas serta nyata perjuangannya, sesuai dengan tuntutan Undang-Undang Guru dan Dosen Tahun 2005 pasal 41 ayat (3) yang menyatakan “guru wajib menjadi anggota organisasi profesi”; serta mendapat pengakuan dan perlakuan seluruh warga guru pada setiap jenjang dan satuan pendidikan di Jawa Kabupaten Bekasi Mendorong Pemerintah untuk secara aktif mensosialisasikan, memfasilitasi para guru agar memasuki org Pengurus harian rencana
23 2026      Dalam proses perumusan dan penentuan kebijakan strategis mengenai pendidik dan tenaga kependidikan, hendaknya Pemerintah Daerah melibatkan secara aktif PGRI Kabupaten Bekasi. Hal tersebut sesuai dengan semangat Status of Teachers hasil Konferensi Antar-Pemerintah yang diselenggarakan oleh UNESCO/ILO tanggal 21 September s.d. 5 Oktober 1966 di Paris yang menyatakan bahwa “organisasi guru harus diakui sebagai satu kekuatan yang dapat memberikan sumbangan yang besar kepada kemajuan pendidikan dan oleh karenanya harus diikutsertakan dalam menentukan kebijakan pendidikan”; Pemerintah Daerah melibatkan secara aktif PGRI Kabupaten Bekasi. Pengurus harian rencana
24 2025 Terwujudnya kerjasama dengan PB. PGRI, Cabang dan Lembaga Bantuan Hukum.Terbentuknya Susunan Pengurus Dewan Kehormatan Kode Etik Guru Indonesia PGRI Kabupaten Bekasi.Memiliki ruangan khusus LKBH PGRI Kabupaten Bekasi.Terdokumentasinya SOP pedoman Kode Etik Guru Indonesia.Terdokumentasinya SOP pedoman Pemberian / Pendampingan Bantuan Hukum.Terdokumentasinya SOP pelaksanaan Advokasi.Anggota PGRI merasa terlindungi dari Permasalahan Hukum baik litigasi maupun nonlitigasi.Memahami dan melaksanakan tugas pokok dan fungsi Bidang Penegakkan Kode Etik, Bantuan Hukum, Advokasi, dan Perlindungan Profesi. Kerjasama dan terekomndsinya SOP Ketua Bidang Penengakkan Kode Etik, Advokasi, Bantuan Hukum, dan Perlindungan Kondisional dilaksanakan dan sukses
25 2025 Menyusun program kerja, rapat konsultasiMemfasilitasi pengatan PermenpanRB 8/2021, Membina, membekali, dan memfasilitasi pendidik dan tenaga kependidikan melalui raker, dan sejenisnya.Melakukan kerjasama dengan instansi lain. Memotivasi, menginspirasi, dan memfasilitasi pelaksanaan pengembangan karier Ketua Bidang Pengembangan Karier Kondisional dilaksanakan dan sukses
26 2025 Pelatihan  Bidang Pengembangan Profesi  Pengurus Cabang PGRIPembentukan asosiasi profPelatihan  Digital bagi Pengurus Cabang PGRIesi guru di Tingkat Cabang PGRIPembentukan dan pengelolaan  jurnal Cabang PGRI terakreditasi. Pelatihan-pelatihan Ketua bidang Pengembangan danProfesi Kondisional tidak dilaksanakan
27 2025 Melayani pengadaan KTA PGRI bagi anggota yang memerlukan (Cabang PGRI yang belum dapat mencetak sendiri).Menyelenggarakan forum-forum resmi organisasi di lingkungan PGRI Kab. Bekasi sebagaimana yang diamanatkan dalam AD/ART, seperti KONKERKAB, RAPIMKAB, Rapat Pleno, Rapat Konsultasi, dan rapat-rapat incidental lainnya yang dianggap mendesak untuk dilaksanakan.Melakukan konsolidasi terhadap seluruh pengurus khususnya seluruh sekbid Kaderisasi Organisasi Cabang.Menyelenggarakan pelatihan tentang manajemen/tata kelola organisasi PGRI pada setiap jenjang Keorgnisasian dan kaderisasi Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi Maret dilaksanakan dan sukses
28 2025 Pelatihan kepemimpinan, seminar, advokasi, legislatif, eksekutif Pelatihan kepemimpinan Ketua Bidang Pengembangan Profesi dan Perlindungan Hukum Maret dilaksanakan dan sukses
29 2025 Rapat pleno pengurus, Penyelenggaraan HUT PGRI dan HGN, Rapat koordinasi dengan instansi lain, Konkernas, Rapimpnas, Transport peliputan organisasi. Program pembinaan dan pengembangan organisasi Pengurus Harian Kondisional dilaksanakan dan sukses
30 2025 Mengikuti undangan Konferensi Nasional, KonkerProv, Rapat pimpinan, dan undangan lainnya Mengikuti kegiatan Pengurus Provinsi dan PB Pengurus Harian Kondisonal dilaksanakan dan sukses
31 2025 Rapang pengurus harian, Rapat dengan ketua bidang dan Anak Lembaga, Rapat koordinasi dengan Pengurus Cabang Belanja pegawai Ketua Harian Setiap bulan dilaksanakan dan sukses
32 2025 Transport pengurus, Seragam Organisasi Belanja pengurus Ketua Harian Oktober dilaksanakan dan sukses
33 2025 Pemeliharaan gedung, gaji karyawan, listik, internet, air, kebersihan, perlengkapan dapur, tamu Sarana dan prasarana Pengurus Harian Setiap bulan dilaksanakan dan sukses