Publikasi Penelitian

Kode Etik dan Advokasi

Penegakan KodeEtik dan Advokasi PGRI adalah upaya Persatuan Guru Republik Indonesia untuk menjaga profesionalisme guru melalui implementasi Kode Etik Guru, pembinaan anggota yang melangnggar, pendampingan hukum, serta sosialisasi aturan profesi, yang diatur dalam AD/ART dan dilaksanakan oleh berbagai bidang, termasuk Bidang Advokasi yang sering bekerja sama dengan Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI) untuk memberikan perlindungan dan bantuan hukum bagi guru yang bermasalah. Dokumen terkait hal ini biasanya berisi program kerja, pedoman tata kerja advokasi, dan sosialisasi aturan profesi guru.
H. IDRIS KOMARUDIN, S.Pd.
H. IDRIS KOMARUDIN, S.Pd.
ROSIDAH, S.Pd
ROSIDAH, S.Pd
Sukakarya
MARIO ADITYA PRATAMA, S.Pd
MARIO ADITYA PRATAMA, S.Pd
Cabangbungin
H. Ateng Sulaeman, S.Pd.
H. Ateng Sulaeman, S.Pd.
Cikarang Pusat
Mulyana, S.S., M.Pd
Mulyana, S.S., M.Pd
Setu
Parto, M.Pd.,Gr
Parto, M.Pd.,Gr
Babelan
ANDI ZAINUDIN, S.Pd.
ANDI ZAINUDIN, S.Pd.
Kedung Waringin
 EVA MARIANA FEBRIANTI, S.Pd
EVA MARIANA FEBRIANTI, S.Pd
Tarumajaya
MUFID, S.Pd.
MUFID, S.Pd.
Tambun Utara
FUTIHAT HAYATI NUFUS, S.Pd
FUTIHAT HAYATI NUFUS, S.Pd
Muara Gembong
Neneng Komariah M, M.Pd
Neneng Komariah M, M.Pd
Tambun Selatan
Siti Nurcahyati, S.Pd. MM.
Siti Nurcahyati, S.Pd. MM.
Cibitung
SOPYAN EFENDI, S.Pd
SOPYAN EFENDI, S.Pd
Sukawangi
Fachrezza Isro Azhari, S.Pd
Fachrezza Isro Azhari, S.Pd
Cikarang Barat
WAHYUDI, S.Sos
WAHYUDI, S.Sos
Serang Baru
Encep,S.Pd
Encep,S.Pd
Cikarang Utara

Fungsi dan kegiatan

Fungsi:

Memberikan perlindungan dan bantuan hukum bagi guru yang menghadapi masalah hukum atau musibah.

 

Kegiatan:

·     Membentuk Lembaga Bantuan Hukum (LKBH) PGRI.

·     Mendampingi dan membela guru yang bermasalah hukum.

·     Kerja sama dengan instansi penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan).

·     Meningkatkan kerjasama dengan lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif terkait perlindungan profesi guru.

Perlindungan Profesi (Khusus Profesi,misal Guru/ASN)

Tujuan:

Melindungi anggota profesi (guru, ASN, dll.) dari intervensi pihak lain saat menjalankan tugas profesi dan memastikan kode etik dijalankan.

 

Layanan:

Pendampingan hukum terkait masalah keprofesian (tugas mengajar, perilaku, dll.).

Penyedia:

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) dari organisasi profesi (misal LKBH PGRI,KORPRI).

 

Kegiatan:

Sosialisasi, mediasi, advokasi ke lembaga terkait.

 

Dasar Hukum

·   UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

·   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 (sebelumnya).

·   Peraturan turunan dari organisasi profesi (contoh: PERADI).

 

Bantuan hukum lebih umum untuk masyarakat kurang mampu,sementara perlindungan profesi lebih spesifik untuk anggota profesi dalam konteks tugasnya, keduanya saling melengkapi dalam sistem hukum untuk menjamin keadilan dan profesionalitas.

Bantuan Hukum (Untuk Masyarakat Umum)

Tujuan:

Memberikan akses keadilan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu untuk menyelesaikan masalah hukum (pidana,perdata,TUN).

 

Layanan:

Konsultasi,pendampingan,mewakili,membela di pengadilan, dan tindakan hukum lain.

 

Penyedia:

· Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi.

             · Syarat (Umum):KTP,Surat Keterangan idak Mampu (SKTM) ataukartu miskin, dan dokumen perkara.