Layanan

Unit Layanan Evaluasi

pada Satuan Pendidikan

Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 32 Tah 18 tentang Standar Teknik Pelayanan Minimal Pendidikan.

Permen PAN No. 10 Thn 2019 tttg Pedoman Pembangunan zona Integritas Menuju Wilayah Bebas korupsi, Birokrasi Bersih, dan Melayani di Lingk. Ins. Pemerintah.

Peraturan Gubernur (Pergub) 5 Provinsi Nomor 86 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2023 Tentang SIstem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kabupaten Bekasi.

1.a. Persyaratan Pelayanan :
  • Foto copy KTP/SIM/ Identitas lainnya
  • Membawa salah satu dari : (1) Surat Tugas dari insttextain. (2) Suraan kepada orang tua murid. (3) Bukti Konfirmasi jika melalui chat
  • Konsultasi Keuangan
1.b. Sistem/ Mekanisme :
  • Foto copy KTP/SIM/ Identitas lainnya
  • Tamu datang dan mengisi buku tamu.
  • Petugas memberikan kartu pengunjung dan mengantar sesuai tujuan
  • Tamu diterima oleh pihak yang dituju
  • Tamu mengembalikan kartu pengunjung
1.c. Waktu : maksimal 1 jam untuk setiap tamu
1.d. Biaya : Gratis (tidak dipungut biaya
1.e. Produk Layanan : Konsultasi sesuai kebutuhan
1.f. Petugas :
  • Petugas 1 Tata Usaha : Nama, No HP
  • Petugas 2 Tata Usaha : Nama, No HP
  • Wakil Humas : No HP

2.a. Persyaratan pelayanan : Kartu Keluarga (Persyaratan Khusus sesuai jalur pendaftaran yang diminati.)
2.b. Sistem/ mekanisme :
  • Calon Murid datang ke sekolah untuk melihat informasi pendaftaran SPMB online di papan pengumuman
  • Petugas mengarahkan kepada calon Murid untuk melihat petunjuk teknis (juknis) yang terdapat di Web pendaftaran SPMB Online
  • Calon Murid mendaftar secara online melalui Web SPMB dan melengkapi berkas pendaftaran sesuai jalur yang dipilih
  • Calon Murid mendaftar dengan memilih sekolah yang dituju sesuai dengan jadwal yang ditentukan
  • Calon Murid mencetak bukti
  • Calon murid memantau klasemen secara online sesuai jalur yang dipilih
  • Siswa yang dinyatakan diterima lapor dirisesuai jadwal dan persyaratan yang ditentukan
2.c. Waktu : Sesuai Jadwal Yang ditentukan Dinas Pendidikan
2.d. Biaya : Gratis (tidak dipungut biaya)
2.e. Produk pelayanan : Keterangan / bukti diterima menjadi murid
2.f. Petugas : Panitia SPMB

3.a. Persyaratan pelayanan :
  • Membawa berkas asli dan foto
  • NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
  • STTB /Ijazah
  • Raport
  • Surat Keterangan Pindah dari sekolah asal (Jika sudah diterima)
3.b. Sistem/ mekanisme :
  • Calon Murid melihat bangku kosong dan menyerahkan berkas mutasi kepada petugas dan mengisi formulir mutasi murid
  • Petugas melakukan verifikasi berkas mutasi
  • Petugas menginformasikan tanggal pelaksanaan test akademis dan wawancara
  • Calon Murid mengikuti test akademis dan wawancara
  • Petugas mengumumkan hasil test
  • Calon Murid mendapatkan surat keterangan bukti diterima
3.c. Waktu : 5 hari kerja
3.d. Biaya : Gratis (tidak dipungut biaya)
3.e. Produk pelayanan : Surat Keterangan Bukti Diterima
3.f. Petugas :
  • Petugas Tata usaha : Nama, No HP
  • Kepala Sekolah : Nama, No HP

4.a. Persyaratan pelayanan :
  • Membawa berkas asli
  • NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
  • Rapot asli
  • Permohonan orang tua/ wali
  • Surat Keterangan diterima di sekolah tujuan
4.b. Sistem/ mekanisme :
  • Orang tua / wali murid menyampaikan permohonan ke sekolah lewat wali kelas.
  • Petugas Tata Usaha bagian kesiswaan melakukan verifikasi berkas mutasi
  • Petugas Tata Usaha bagian kesiswaan membuat surat mutasi dan meminta persetujuan kepala sekolah
  • Kepala Sekolah menandatangani dokumen / surat permohonan pindah sekolah
  • Petugas Tata Usaha menyampaikan dokumen yang diperlukan untuk pindah sekolah.
  • Orang tua / wali murid mendapatkan dokumen untuk pindah sekolah
4.c. Waktu : 1 hari kerja
4.d. Biaya : Gratis (tidak dipungut biaya)
4.e. Produk pelayanan : Surat Keterangan Bukti Diterima
4.f. Petugas :
  • Petugas Tata usaha : Nama, No HP
  • Kepala Sekolah : Nama, No HP

5.a. Persyaratan pelayanan :
  • Membawa fotocopy STTB/ Ijazah sebanyak 10 lembar atau fotocopy Rapor 7 lembar
  • Membawa STTB/ Jazzah atau Rapor asli
5.b. Sistem/ mekanisme :
  • Alumni/Murid menyerahkan berkas STTB/Raport asli dan foto copy kepada petugas.
  • Petugas menerima dan melakukan verifikasi berkas
  • Petugas memproses penandatanganan legalisasi STTB/Raport
  • Alumni/Murid menerima STTB/Raport yang sudah dilegalisir
5.c. Waktu : 30 menit per alumni
5.d. Biaya : Gratis (tidak dipungut biaya)
5.e. Produk pelayanan : Legalisir STTB / Ijazah /Raport yang ditandatangani Kepala Sekolah
5.f. Petugas :
  • Petugas Tata usaha : Nama, No HP
  • Kepala Sekolah : Nama, No HP

6.a. Persyaratan pelayanan :
  • . Surat kehilangan dari kepolisian
  • Foto copy KTP, KK (Jika Sudah ber KTP)
  • Foto copy STTB /SHUN (jika ada SHUN)
  • (jika tidak ada menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Muthlak dari 3 teman seangkatannya bermaterai 10.000)
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Muthlak yang bersangkutan bermaterai 10.000
  • Foto terbaru ukuran 3 x 4 background merah (satu lembar)
6.b. Sistem/ mekanisme :
  • 1. Alumni menyerahkan berkas persyaratan ke petugas
  • 2. Petugas melakukan verifikasi berkas persyaratan
  • 3. Petugas memproses konsep surat keterangan pengganti Ijazah/STTB
  • 4. Alumni menunggu hasil proses surat keterangan pengganti Ijazah/STTB
  • 5. Petugas menyerahkan surat keterangan pengganti Ijazah/STTB
  • 6. Alumni menerima surat keterangan pengganti Ijazah/STTB
6.c. Waktu :
  • Nomor 1 s.d 3 selama 1 hari kerja
  • Nomor 4 selama 10 hari kerja
  • Nomor 5 s.d 6 selama 1 hari kerja
6.d. Biaya : Gratis (tidak dipungut biaya)
6.e. Produk pelayanan : Surat keterangan pengganti Ijazah / STTB
6.f. Petugas :
  • Petugas Tata usaha : Nama, No HP
  • Kepala Sekolah : Nama, No HP

7.a. Persyaratan pelayanan :
  • Fotocopy Rapor jika ada
  • Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
7.b. Sistem/ mekanisme :
  • . Murid menyerahkan berkas persyaratan ke petugas
  • Petugas melakukan verifikasi berkas persyaratan
  • Petugas memproses penggantian raport dan menyerahkan kepada Murid
  • Murid menerima raport baru
7.c. Waktu : 1 hari kerja permurid
7.d. Biaya : Gratis (tidak dipungut biaya)
7.e. Produk pelayanan : Raport pengganti yang ditandatangani kepala Seolah
7.f. Petugas :
  • Petugas Tata usaha : Nama, No HP
  • Kepala Sekolah : Nama, No HP

8.a. Persyaratan pelayanan :
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy identitas siswa lainnya
  • Formulir permohonan
8.b. Sistem/ mekanisme :
  • Tamu menyerahkan berkas persyaratan ke petugas
  • Petugas melakukan verifikasi berkas persyaratan
  • Tamu mengisi form permintaan informasi
  • Petugas mempersiapkan informasi yang diminta
  • Tamu menunggu hasil informasi yang diminta
  • Petugas menyerahkan informasi yang diminta
  • Tamu menerima informasi yang diterima
8.c. Waktu :
  • No.1 s/d 3 1 hari kerja
  • No. 4 s/d No.5 Jika Informasi serta merta dan yang tersedia 1 hari kerja , Jika informasi perlu pengolahan 5 hari kerja.
  • No.6 s/d No.7 Jika Informasi serta merta dan yang tersedia 1 hari kerja
8.d. Biaya : Gratis (tidak dipungut biaya)
8.e. Produk pelayanan : Dokumentasi Informasi yang diperlukan
8.f. Petugas :
  • Petugas Tata usaha : Nama, No HP
  • Kepala Sekolah : Nama, No HP

9.a. Persyaratan pelayanan : Surat permohonan peminjaman yang di tujukan ke Kepala SMP Negeri 1 Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi.
9.b. Sistem/ mekanisme :
  • Mengajukan surat permohonan peminjaman yang ditujukan kepada Kepala Sekolah
  • Surat yang diterima didisposisikan ke Kepala Sekolah
  • Setelah disetujui oleh Kepala Sekolah berkoordinasi dengan Wakil Kepala Sekolah bidang sarana prasarana dan pengurus barang untuk mengisi data peminjaman sarana prasarana yang dipinjam dan didokumentasikan
  • Diberikan Berita Acara Serah Terima sarana prasarana / barang
  • Setelah jangka peminjaman waktu selesai dan dicek kelengkapannya akan diberikan Surat Bukti Pengembalian Sarana Prasarana dan didokumentasikan.
9.c. Waktu : Maksimal 3 hari kerj sejak permohonan diterima
9.d. Biaya : Gratis (tidak dipungut biaya)
9.e. Produk pelayanan :
  • Surat Berita Acara Serah Terima Sarana Prasarana
  • Surat Bukti Pengembalian Sarana
9.f. Petugas :
  • Petugas Tata usaha : Nama, No HP
  • Kepala Sekolah/ Wakil Kepala Sekolah : Nama, No HP

  • Proses pelayanan dilakukan setelah berkas persyaratan Pemohon lengkap;
  • Tersediannya tenaga pendidik dan kependidikan yang profesional
  • Produk layanan yang akuntabel;
  • Pelayanan diberikan secara efektif dan efesien
  • Salam, Senyum, Sapa, Sopan dan Santun (5S).
  • Para Murid mendapatkan pelayanan pembelajaran sesuai kurikulum 7. Para Murid mendapatkan pelayanan yang nyaman dan kondusif

  • Bebas dari pungutan liar;
  • Ruang Tunggu bersih dan nyaman;
  • Keamanan dan kenyamanan area parkir;
  • Kerahasiaan dokumen produk pelayanan; dan
  • Tersedianya CCTV dan Wifi di semua ruang pelayanan.
  • Tersedia TV
  • Tersedia Buku-Buku Bacaan dan koran di ruang tunggu
  • Tersedia area bermain anak di dekat ruang tunggu
  • Tersedia Air Minum di area ruang tunggu
  • Petugas yang ramah dan cekatan

Dengan ini, kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, dengan selalu berusaha memberikan pelayanan sesuai kewajiban dan melakukan perbaikan secara berkesinambungan. Dan apabila dalam penyelenggaraan pelayanan kami tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, kami bersedia menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.