Program

Program Kerja PGRI Kabupaten Bekasi

Masa bakti XXIII Tahun 2025-2030
No. Tahun Rekomendasi Konkerkab Nama Kegiatan Pelaksana Bulan Progres
1 2026 Mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk segera menuntaskan dan mengundangkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan Mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk segera menuntaskan dan mengundangkan Peraturan Daerah Pengurus harian rencana
2 2026 Mendorong Pemerintah agar Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dilaksanakan secara konsisten. Setiap periode penugasan berlangsung selama 4 tahun. Guru ASN diberi penugasan untuk 1 (satu) periode awal dan dapat ditugaskan kembali untuk periode kedua dan ketiga setelah mengikuti pelatihan sertifikasi tertentu, sehingga total menjadi 3 periode Mendorong Pemerintah agar Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Pengurus harian rencana
3 2026 Mendorong Pemerintah memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap karya-karya inovatif guru dalam pengembangan kurikulum, bahan ajar, atau penelitian Mendorong Pemerintah memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap karya-karya inovatif guru dalam Pengurus harian rencana
4 2026 PGRI menyediakan layanan bantuan hukum dan pendampingan bagi guru yang menghadapi permasalahan hukum atau tindakan kekerasan, ancaman, atau perlakuan tidak adil PGRI menyediakan layanan bantuan hukum dan pendampingan bagi guru yang menghadapi permasalahan hukum Pengurus harian rencana
5 2026 Mendesak Pemerintah untuk memberikan jaminan agar tercipta suasana aman dan nyaman bagi pengelola satuan pendidikan dari rongrongan, ancaman, intimidasi, dan praktik pemaksaan kehendak oleh kekuatan di luar pendidikan yang mengganggu kelancaran penyelenggaraan pendidikan Mendesak Pemerintah untuk memberikan jaminan agar tercipta suasana aman dan nyaman bagi pengelola sa Pengurus harian rencana
6 2026 Mendorong pemerintah untuk melindungi guru dari pemutusan hubungan kerja atau sanksi yang tidak sesuai dengan mekanisme dan kode etik profesi, serta jaminan hak dan kewajiban profesi Mendorong pemerintah untuk melindungi guru dari pemutusan hubungan kerja atau sanksi yang tidak sesu Pengurus harian rencana
7 2026 Mendorong Pemerintah untuk melindungi guru dari tindakan kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain Mendorong Pemerintah untuk melindungi guru dari tindakan kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif Pengurus harian rencana
8 2026 Merekomendasikan penguatan fungsi Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI) di tingkat pusat dan daerah, yang bertugas memberikan saran, pertimbangan, dan menegakkan disiplin serta etika profesi guru Merekomendasikan penguatan fungsi Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI) di tingkat pusat dan daerah Pengurus harian rencana
9 2026 Memperkuat sinergi dengan pemerintah dan aparat penegak hukum (APH), termasuk melalui nota kesepahaman (MoU) dengan Kepolisian, untuk memastikan perlindungan hukum yang jelas dan penanganan kasus yang bijak terhadap guru Memperkuat sinergi dengan pemerintah dan aparat penegak hukum (APH), termasuk melalui nota kesepaham Pengurus harian rencana
10 2026 Mendorong agar RUU Perlindungan Guru masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan segera disahkan, untuk memberikan kepastian dan kenyamanan hukum bagi para pendidik dalam menjalankan tugasnya Mendorong agar RUU Perlindungan Guru masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan segera d Pengurus harian rencana
11 2026 Mendesak penuntasan masalah guru honorer, termasuk mereka yang berusia di atas 50 tahun, dengan memberikan kepastian kerja dan status yang jelas Mendesak penuntasan masalah guru honorer, termasuk mereka yang berusia di atas 50 tahun, dengan memb Pengurus harian rencana
12 2026 Mendesak penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Guru sebagai lex specialis untuk menjamin keamanan dan kenyamanan guru dalam bertugas Mendesak penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Guru sebagai lex specialis untuk menj Pengurus harian rencana
13 2026 Mendorong disparitas hak yang diterima guru PPPK dan mendesak pemerintah untuk memastikan kesejahteraan guru dan memberikan apresiasi yang sewajarnya. Mendorong disparitas hak yang diterima guru PPPK dan mendesak pemerintah untuk memastikan kesejahter Pengurus harian rencana
14 2026 Mendorong penuntasan masalah penempatan guru prioritas 1 (P1), P2, P3, dan P4 dalam seleksi ASN PPPK Mendorong penuntasan masalah penempatan guru prioritas 1 (P1), P2, P3, dan P4 dalam seleksi ASN PPPK Pengurus harian rencana
15 2026 PGRI secara konsisten menyuarakan aspirasi agar guru dan tenaga kependidikan PPPK dapat beralih status menjadi ASN PNS tanpa persyaratan seleksi atau tes dan tanpa batasan usia tertentu, untuk menjamin kepastian karir dan hak pensiun PGRI secara konsisten menyuarakan aspirasi agar guru dan tenaga kependidikan PPPK dapat beralih s Pengurus harian rencana
16 2026 Merekomendasikan penyesuaian tunjangan guru sertifikasi di sekolah swasta agar setara dengan tunjangan ASN Merekomendasikan penyesuaian tunjangan guru sertifikasi di sekolah swasta agar setara dengan tunj Pengurus harian rencana
17 2026 Menuntut penyesuaian tunjangan guru sertifikasi swasta (yang lolos PPPK) agar setara dengan ASN. Guru PPPK yang memiliki sertifikat pendidik berhak menerima tunjangan profesi yang besarannya setara dengan satu kali gaji pokok Menuntut penyesuaian tunjangan guru sertifikasi swasta (yang lolos PPPK) agar setara dengan ASN. Pengurus harian rencana
18 2026 Memastikan tunjangan Profesi Guru dapat dilaksanakan dengan lancar dan transparan serta pendistribusiannya tepat waktu dan tepat jumlah Memastikan tunjangan Profesi Guru dapat dilaksanakan dengan lancar dan transparan serta pendistri Pengurus harian rencana
19 2026 Mendorong Pemerintah agar dalam Rancangan Undang-Undang Sisdiknas memuat aturan tentang Tunjangan Profesi Guru/Sertifikasi Mendorong Pemerintah agar dalam Rancangan Undang-Undang Sisdiknas memuat aturan tentang Tunjangan Pengurus harian rencana
20 2026 Mendesak pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mempercepat proses sertifikasi bagi guru yang sampai saat ini belum selesai Mendesak pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mempercepat proses sertifikasi bagi guru yang sampai s Pengurus harian rencana
21 2026     Mendesak Pemerintah agar peringatan Hari Guru Nasional (HGN) dilaksanakan bersamaan dengan peringatan HUT PGRI setiap tanggal 25 November sesuai dengan Penetapan Hari Guru Nasional (HGN) berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 78 Tahun 1994, yang bertepatan dengan hari lahirnya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pada 25 November 1945, sebagai bentuk penghormatan atas jasa guru dan perjuangan PGRI dalam mencerdaskan kehidupan bangsa; Mendesak Pemerintah agar peringatan Hari Guru Nasional (HGN) dilaksanakan bersamaan dengan peringata Pengurus harian dilaksanakan belum mencapai target
22 2026 Mendorong Pemerintah untuk secara aktif mensosialisasikan, memfasilitasi para guru agar memasuki organisasi profesi guru yang memiliki legalitas, keanggotaan, pengurus, dan fasilitas yang jelas serta nyata perjuangannya, sesuai dengan tuntutan Undang-Undang Guru dan Dosen Tahun 2005 pasal 41 ayat (3) yang menyatakan “guru wajib menjadi anggota organisasi profesi”; serta mendapat pengakuan dan perlakuan seluruh warga guru pada setiap jenjang dan satuan pendidikan di Jawa Kabupaten Bekasi Mendorong Pemerintah untuk secara aktif mensosialisasikan, memfasilitasi para guru agar memasuki org Pengurus harian rencana
23 2026      Dalam proses perumusan dan penentuan kebijakan strategis mengenai pendidik dan tenaga kependidikan, hendaknya Pemerintah Daerah melibatkan secara aktif PGRI Kabupaten Bekasi. Hal tersebut sesuai dengan semangat Status of Teachers hasil Konferensi Antar-Pemerintah yang diselenggarakan oleh UNESCO/ILO tanggal 21 September s.d. 5 Oktober 1966 di Paris yang menyatakan bahwa “organisasi guru harus diakui sebagai satu kekuatan yang dapat memberikan sumbangan yang besar kepada kemajuan pendidikan dan oleh karenanya harus diikutsertakan dalam menentukan kebijakan pendidikan”; Pemerintah Daerah melibatkan secara aktif PGRI Kabupaten Bekasi. Pengurus harian rencana