Oleh: KARMAN K. ARE (Sekretaris PGRI Kab. Bekasi)
Fungsi utama Jantung dalam tubuh sangatlah vital, dia memompa darah ke seluruh tubuh untuk mengedarkan oksigen dan nutrisi yang dibutuhkan jaringan, serta membawa karbon dioksida dan limbah metabolisme ke paru-paru untuk dibuang. Jantung berfungsi sebagai pusat sistem peredaran darah. Guru ibarat jantung dalam tubuh manusia, guru amatlah vital dalam pendidikan dan bisa dikatakan guru adalah jantung pendidikan.
Di sekolah yang sederhana hingga sekolah yang mewah, di desa maupun di kota, guru memikul amanah mencerdaskan kehidupan bangsa. Sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi dan ditegaskan dalam Undang-undang Nomor : 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Namun di tengah tuntutan profesionalisme yang semakin tinggi, muncul pertanyaan yang mendasar. Apakah guru telah benar-benar terlindungi secara hukum dan sosial? Disinilah wacana
tentang Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Guru menjadi penting bahkan mendesak.
Urgensi : Mengapa Perda Perlindungan Guru Diperlukan?
Dalam beberapa tahun terkahir, dinamika pendidikan semakin kompleks. Guru tidak hanya dituntut menjadi pendidik, tetapi juga fasilitator, mediator, bahkan "penanggung jawab moral" atas perilaku peserta didik. Ketika terjadi konflik, seringkali guru berada pada posisi rentan, baik secara hukum, psikologis, maupun sosial.
Secara normatif, perlindungan guru telah diatur dalam Undang-undang Nomor : 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen, Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, Permendikdasmen Nomor : 4 Tahun 2026 juncto Permendikbud Nomor : 10 Tahun 2017
tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Namun implementasi di tingkat daerah
sering kali belum optimal. Realitas di lapangan menunjukkan masih adanya kriminalisasi guru saat menjalankan tugas disipliner, tekanan dari pihak tertentu, hingga kurangnya pendampingan hukum ketika terjadi sengketa.
Di sinilah urgensi Perda Perlindungan Guru menemukan momentumnya. Perda bukan hanya turunan
regulasi, tetapi instrumen kongkret yang memberi kepastian prosedural : mekanisme mediasi,
pendampingan hukum, pembinaan orang tua, hingga penguatan literasi hukum bagi tenaga pendidik.
Dengan Perda, perlindungan tidak abstrak, melainkan operasional dan kontekstual sesuai karakteristik daerah.
Relevansi : Apakah masih dibutuhkan?
Ada pandangan bahwa regulasi nasional sudah cukup, sehingga Perda dianggap repetitif. Namun relevansi Perda justru terletak pada kedekatannya dengan problem nyata di daerah. Otonomi daerah memberi ruang bagi pemerintah kabupaten/kota untuk merumuskan kebijakan yang adaftif.
Perda Perlindungan Guru relevan karena :
Lebih dari itu, Perda adalah bentuk keberpihakan terhadap profesi yang selama ini disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Sebutan itu indah, tetapi perlindungan hukum jauh lebih bermakna daripada sekadar romantisme historis.
Tantangan Implementasi
Meski urgensi dan relevansinya jelas, Perda tidak boleh berhenti pada teks normatif. Tantangan terbesar pada implementasi yang konsisten. Tanpa sosialisasi, anggaran, dan komitmen lintas sektor, Perda berpotensi menjadi dokumen administrasi belaka. Keterlibatan organisasi profesi dalam hal ini PGRI, komite sekolah, serta dinas pendidikan menjadi
kunci agar regulasi ini hidup dan membumi.
Perlindungan guru harus berjalan seiring dengan peningkatan kompetensi dan etika profesional, sehingga perlindungan tidak isalahartikan sebagai imunitas hukum.
Melindungi Guru Menjaga Peradaban
Membicarakan Perda Perlindungan Guru sejatinya bukan hanya soal regulasi, tetapi soal keberpihakan terhadap masa depan bangsa. Guru yang merasa aman, akan mengajar dengan hati yang tenang. Guru yang terlindungi akan mendidik dengan keberanian moral.
Perda Perlindungan Guru bukan sekadar urgensi administratif, melainkan relevansi historis dan kultural. Sebab ketika guru terlindungi, pendidikan bermartabat akan terjaga. Dan ketika pendidikan bermartabat berdiri kokoh, peradaban pun menemukan arah cahayanya. Mari! Kita dukung penuh Perda Perlindungan Guru di Kabupaten Bekasi, atas perjuangan PGRI dibawah komando Ketua PGRI Hamdani, S.Pd, MM, serta kita sampaikan rasa hormat yang setinggi-tingginya kepada Wakil Rakyat kita yang telah menjadikan Perda Perlindungan Guru menjadi Hak Inisiatif DPRD, dan ucapan terima kasih juga kita sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pendidikan yang terus memberikan endorse, agar Perda Perlindungan Guru segera terwujud. Semoga : segera terwujud!
Aamiin.
Tambun, 19 Pebruari 2026.