Senin, 7 September 2026
Pada hari Senin, 7 September 2026 PGRI Kabupaten Bekasi
menerima kunjungan dari Pengurus IGTK Kabupaten Bekasi. Kunjungan lansung dipimin oleh Ketua IGTK
Kabupaten Bekasi beserta beberapa orang jajaran penguus IGTK. Rombongan diterima oleh Pengurus Harian PGRI
Kabupaten Bekasi di ruang sekretariat Gedung Guru Kabupaten Bekasi yang
beralamat di Metland, Tambun Selatan .
Aacara kunjungan ini diwarnai susana yang serius, santai, dan penuh kekeluargaan. Adapun maksud kunjungan itu adalah agar
terwujudnya sinergi antara PGRI dan IGTK se-Kabupaten Bekasi. Intinya Adalah sebagai
berikut :
Dalam rangka tertib administrasi dan kejelasan status
keanggotaan guru Taman Kanak-Kanak, kami memohon kepada Pengurus PGRI Kabupaten
Bekasi kiranya dapat meninjau ulang status keanggotaan guru TK yang telah
tergabung dalam IGTKI-PGRI. Mengingat IGTKI-PGRI memiliki kekhususan dalam
mewadahi guru dan tenaga pendidik Taman Kanak-Kanak, sehingga kebutuhan,
karakteristik, serta program perjuangan anggotanya dapat memiliki fokus yang
lebih spesifik pada pendidikan anak usia dini. Sementara itu, PGRI memiliki
ruang lingkup organisasi yang lebih luas dalam memperjuangkan kepentingan
profesi guru dan tenaga kependidikan secara umum. Dengan demikian, terdapat
beberapa alasan yang dapat menjadi dasar bahwa keanggotaan IGTKI-PGRI tidak
harus sekaligus menjadi keanggotaan PGRI: 1. Memiliki dasar organisasi yang
berbeda IGTKI-PGRI dan PGRI mempunyai AD/ART serta mekanisme organisasi
masing-masing. Oleh karena itu, keanggotaan pada satu organisasi tidak
serta-merta harus menjadi persyaratan keanggotaan pada organisasi lainnya,
sepanjang ketentuan organisasi masing-masing tidak secara tegas mensyaratkan
demikian. 2. Kesamaan visi tidak berarti kesamaan keanggotaan. Kesamaan visi
dan tujuan antara IGTKI-PGRI dan PGRI merupakan hal yang positif dan dapat
menjadi dasar untuk membangun sinergi. Namun, kesamaan visi tidak secara
otomatis menjadikan kedua organisasi tersebut memiliki keanggotaan yang harus
identik. Organisasi dapat memiliki tujuan yang sejalan tetapi tetap berdiri dan
menjalankan tata kelola keorganisasian masing-masing. 3. Menghargai kebebasan
dan pilihan anggota. Setiap guru atau tenaga pendidik pada dasarnya memiliki
hak untuk menentukan organisasi yang ingin diikuti sesuai dengan kebutuhan,
kepentingan, dan keyakinan profesionalnya, sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan maupun ketentuan organisasi yang berlaku. 4.
IGTKI-PGRI memiliki kekhususan profesi IGTKI-PGRI mempunyai fokus pada
pengembangan dan perjuangan guru Taman Kanak-Kanak. Kekhususan tersebut perlu
mendapatkan ruang agar organisasi dapat menjalankan program dan memperjuangkan
kepentingan anggotanya secara optimal, tanpa harus menjadikan keanggotaan dalam
organisasi lain sebagai persyaratan mutlak. 5. Keanggotaan ganda dapat bersifat
pilihan, bukan kewajiban. Guru yang menjadi anggota IGTKI-PGRI dan juga ingin
menjadi anggota PGRI tentu dapat melakukannya sebagai bentuk sinergi dan
penguatan organisasi. Namun demikian, keanggotaan pada PGRI sebaiknya dipandang
sebagai pilihan atau bentuk partisipasi tambahan, bukan sebagai kewajiban
otomatis bagi setiap anggota IGTKI-PGRI, apabila memang tidak terdapat
ketentuan AD/ART yang mewajibkannya. 6. Mendorong sinergi, bukan dualism atau
pertentangan. Perbedaan status keanggotaan tidak perlu dipandang sebagai bentuk
pertentangan antara IGTKI-PGRI dan PGRI. Justru dengan adanya kesamaan visi,
kedua organisasi dapat saling mendukung melalui kerja sama, koordinasi, dan
program bersama demi kemajuan pendidikan dan peningkatan profesionalisme guru.
Dengan mempertimbangkan kesamaan visi dan tujuan, tetapi adanya perbedaan
AD/ART, struktur, tata kelola, dan kekhususan organisasi, maka keanggotaan
IGTKI-PGRI tidak harus secara otomatis diikuti dengan keanggotaan PGRI, kecuali
terdapat ketentuan yang secara jelas dan sah dalam AD/ART atau peraturan
organisasi yang menetapkan sebaliknya. Kami berkeyakinan bahwa yang lebih utama
bagi kita adalah membangun sinergi, komunikasi, dan kerja sama yang harmonis
antara IGTKI-PGRI dan PGRI. Guru diberikan ruang untuk berorganisasi sesuai
pilihan dan kebutuhannya, sementara kedua organisasi tetap dapat bersama-sama
memperjuangkan peningkatan mutu pendidikan, profesionalisme, perlindungan, dan
kesejahteraan guru. Permohonan ini kami sampaikan untuk memperoleh kesamaan
persepsi, tertib administrasi, serta Kerjasama yang lebih baik kedepannya
antara IGTKI-PGRI dan PGRI. Demikian permohonan ini kami sampaikan. Atas
perhatian dan kebijaksanaan Pengurus PGRI Kab. Bekasi, kami ucapkan terima
kasih.
Indira Damayanthi, M.Pd