Jumat, 12 Juni 2026
Untuk ke sekian kalinya Pengurus PGRI Kabupaten Bekasi dengan Komisi V DPRD kabupaten Bekasi melaksanakan dialog. Inti dari dialog adalah pentingnya perlindungan guru secara hukum dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik. Jika dilihat dari berbagai daerah, ada beberapa guru yang mendapat perlakuan tidak adil dari masyarakat. Penyebab dari semua itu adalah guru dianggap melakukan tindak pidana dan melanggar undang-undang perlindungan anak. Padahal semua itu dilakukan dalam koridor mendidik dan melaksanakan program kerja sebagai pendidik.
Dari hasil dialog itulah maka muncul gagasan untuk membuat aturan daerah yang isinya melindungi guru, khususnya perlindungan terhadap hak dankewajibannya dalammenjalankan tugas. Gagasan itu ditindaklanjuti oleh Komisi V DPRD Kabupaten Bekasi untuksegera membentuk Pansus yang muaranya akan menerbitkan Peraturan Daerah Perlindungan Guru yang berlaku untuk wilayah kabupaten Bekasi.
Untuk itulah pada tanggal 12 Juni 2026, Pengurus PGRI Kabupaten Bekasi mendapat undangan untuk menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kabpaten Bekasi dalam rangka mengesahkan Perda tersebut. Pada kesempatan itu, hadir Ketua PGRI Kabupaten Bekasi beserta jajaran Pengurus Harian, para Ketua Bidang, para Ketua Anak Lembaga, dan beberapa perwakilan Ketua Cabang.
Ahlamdulillah acara berjalan lancar tanpa hambatan, sehingga para acara tersebut telah disyahkannya Perda Perlindungan Guru. Kini para guru di Kabupaten Bekasi wajib bersyukur dan berbangga karena ternyata baru beberapa Kabupaten/Kota yang telah menerbitkan Perda Perlindungan Guru. Kini, kita para guru tinggal menunggu implementasinya seperti apa. Mudah-mudahan dapat membawa keberkahan dan kenyamanan bagi para guru dalam menjalankan tugasnya.