Audensi dengan BKPSDM

Audensi dengan BKPSDM

Kamis, 12 Juni 2026

Pengurus Harian PGRI Kabupaten Bekasi beraudiensi dengan BKPSDM Kabupaten Bekasi yang diterima oleh Kepala Bidang  Penilaian Kinerja Aparatur & Penghargaan.
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 11 Juni 2026.  Pengurus Harian PGRI Kabupaten Bekasi dipimpin langsung oleh  Ketua PGRI Kabupaten Bekasi yaitu H. Hamdani, S.Pd.M.M.Pd. dan didampingi oleh para pengurus harian lainnya.  Dalam kesempatan tersebut Hamdani mengusulkan agar jam kerja guru disesuaikan dengan Kegiatan Belajar Mengajar, dimana saat sekolah libur, tidak ada siswa, yang secara otomatis tidak ada kegiatan belajar mengajar.
Jika kegiatan dalam keadaan normal,. maksudnya jika siswa ada disekolah,.jam kerja guru tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar dengan mengikuti regulasi yang ada.
Sebenarnya jam kerja guru sebagai jabatan fungsional sudah diatur tersendiri dalam UU no 14 tahun 2005, pasal 35 ayat (2) : Beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sekurang-kurangnya 24(dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu dan tentang pemenuhan beban kerja guru juga sudah diatur dalam Permendikdasmen no 11 tahun 2025, jadi sangat lah jelas bahwa jam kerja guru tidaklah sama dengan pegawai yang lainnya, sehingga sangat lah tidak berlebihan jika PGRI memohon agar saat siswa libur guru menyesuaikan jam kerjanya sesuai dengan keadaan, guru bisa melakukan kerja WFH atau WFA.
Untuk beban kerja, sesungguhnya para guru sudah memenuhi jam kerja sebanyak 37,5 jam dalam seminggu, ini bisa dibuktikan dengan adanya absensi Bisma, para guru diwajibkan hadir mulai pukul 6.30 s.d. 15.00 dan dengan mengikuti jam kerja seperti itu para guru sudah memenuhi syarat beban kerja sebanyak 37, 5 jam perminggu.
Maka sangatlah tidak berlebihan jika PGRI  meminta agar ada kebijakan WFH/WFA saat siswa libur.
Kepala Bidang Penilaian Kerja Aparatur dan Penghargaan, memberikan apresiasi kepada PGRI yang sudah memberikan masukan kepada BKPSDM terhadap beban kerja khusus guru, pada dasarnya BKPSDM melalui Kepala Bidang Penilaian Aparatur dan Penghargaan akan mengusahakan pengusulan WFH/WFA, dengan adanya syarat dan ketentuan. " Silahkan PGRI bersurat kepada Kepala Dinas Pendidikan agar mengusulkan WFH/WFA,  dengan alasan yang tadi sudah dikemukakan, nanti setelah PGRI membuat surat permohonan ke Kepala Dinas Pendidikan, oleh Kepala Dinas Pendidikan akan dibuatkan surat permohonan WFH /WFA yg ditujukan ke BKPSDM berdasarkan surat usulan dari PGRI, kemudian oleh BKPSDM akan bersurat ke MenPAN RB, tentang usulan WFH/WFA, semoga paling lambat semester ganjil nanti guru sudah bisa bekerja WFH/WFA saat siswa libur, demikian kata ibu Kabid.
Selanjutnya pengaturan kerja guru bisa dilakukan dengan membuat Surat Perintah bekerja dari rumah oleh kepala satuan, yang kemudian nanti oleh tim verifikator Dinas Pendidikan menyetujuinya, dan ini sangat tergantung dari Dinas Pendidikan dalam memberikan verifikasi, dan solusi lainnya adalah silahkan mengajukan cuti tahunan, yang memang menjadi hak para pegawai, demikian penjelasan dari ibu Kabid disaat pertemuan tersebut.
Kembali